BPJS Dipangkas, Puluhan Ribu Rakyat Cemas: Efisiensi Anggaran PALI Dipertanyakan


PALI |Kabar12pas.com
— Kebijakan efisiensi anggaran kembali memakan korban. Kali ini, hak dasar masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas jaminan kesehatan ikut tergerus. Melalui surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten PALI Nomor 440/01/DINKES-1/2026 tertanggal 2 Januari 2026, pemerintah daerah secara terbuka mengakui telah mengurangi kuota kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU Pemda sebanyak 40.499 jiwa akibat dampak efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut menjadi bukti nyata bahwa penghematan anggaran tidak lagi menyasar belanja birokrasi, melainkan langsung menyentuh urusan paling mendasar: jaminan kesehatan rakyat. Puluhan ribu warga PALI kini terancam kehilangan kepastian akses berobat, dan dipaksa bergantung pada sistem antrean kuota yang tidak jelas ujungnya.

Dalam surat itu dijelaskan, peserta yang terdampak pengurangan kuota hanya dapat didaftarkan kembali ke BPJS Kesehatan melalui daftar antre, menyesuaikan kuota yang tersedia. Artinya, negara hadir secara terbatas—dan rakyat diminta menunggu, bahkan ketika sakit tidak mengenal waktu.

Meski pemerintah menyebutkan pengecualian bagi pasien dengan kondisi darurat, hemodialisa, kemoterapi, atau rawat inap untuk diusulkan melalui Program Sumsel Berkat, kebijakan ini tetap menyisakan kegelisahan besar. Tidak semua penyakit datang dalam kategori “emergency”, dan tidak semua warga mampu bertahan hingga namanya kembali masuk daftar kepesertaan.

Di tengah masyarakat, kekhawatiran itu nyata dan meluas. Warga mengaku kini hidup dalam kecemasan—takut jatuh sakit, takut membawa keluarga ke rumah sakit, dan takut harus mengeluarkan biaya besar di luar kemampuan ekonomi mereka.

“Kami sekarang bukan cuma takut sakit, tapi takut tidak bisa berobat. Kalau BPJS kami dicabut, kami harus bagaimana?” keluh seorang warga PALI.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa kesehatan adalah urusan wajib pelayanan dasar. Efisiensi anggaran seharusnya dilakukan pada kegiatan seremonial dan belanja nonprioritas, bukan dengan memangkas perlindungan kesehatan masyarakat.

Kebijakan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga memicu pertanyaan serius terkait keberpihakan pemerintah daerah. Di satu sisi pemerintah bicara efisiensi, di sisi lain rakyat justru dipaksa menanggung risiko finansial dan psikologis ketika sakit datang tanpa aba-aba.

Kini, publik menanti langkah tegas DPRD Kabupaten PALI untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kebijakan yang berdampak langsung pada keselamatan dan rasa aman masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa evaluasi terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas.

Satu hal yang pasti, ketika anggaran dipangkas, yang terpotong bukan hanya angka di atas kertas—tetapi rasa aman, hak hidup, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.[red]

Posting Komentar

0 Komentar