Minim Transparansi, Pembahasan Empat Raperda DPRD PALI Berujung Skorsing

PALI |kabar12pas.com — DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengawali tahun 2026 dengan catatan kelam. Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/1/2026) gagal total setelah forum resmi itu tersandera oleh ketidakjelasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta minimnya keterbukaan informasi di internal lembaga legislatif. Alih-alih menghasilkan keputusan strategis, sidang justru terhenti akibat perlawanan anggota dewan yang menilai agenda paripurna dipaksakan tanpa proses pembahasan yang sah dan transparan.

Rapat yang sedianya membahas dan mengesahkan jadwal paripurna empat Raperda tahun 2025, sekaligus agenda penyampaian nota penjelasan, berubah menjadi arena interupsi beruntun. Sejumlah anggota DPRD secara terbuka mempertanyakan proses, substansi, hingga mekanisme pembahasan Raperda yang dinilai tidak jelas sejak awal.

Salah satu interupsi tajam disampaikan anggota DPRD PALI, H. Amran. Ia menegaskan bahwa hingga rapat paripurna digelar, sebagian anggota dewan belum pernah dilibatkan dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kondisi ini dinilainya janggal dan tidak prosedural.

“Bagaimana mungkin Raperda dijadwalkan paripurna, sementara pembahasan awal saja belum pernah dilakukan bersama OPD? Ini terlalu dipaksakan,” tegas Amran di hadapan forum.

Penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD PALI, Kristian, selaku pimpinan sidang, dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih meredakan, interupsi justru semakin menguat, memperlihatkan adanya jurang informasi di internal DPRD terkait empat Raperda yang diajukan.

Ketegangan memuncak saat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PALI, Edi Eka Puryadi, turut melontarkan kritik keras. Ia menyoroti lemahnya kesiapan substansi Raperda, bahkan menyebut dasar regulasinya belum matang.

“Judulnya saja belum dipahami secara utuh, apalagi pasal per pasal. Kalau seperti ini, jangan bicara pengesahan,” ujar politisi PKS tersebut dengan nada tegas.

Empat Raperda yang menuai penolakan itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketidaksiapan Raperda dan minimnya pelibatan anggota memaksa pimpinan sidang menskor rapat paripurna tanpa kepastian lanjutan. Paripurna perdana DPRD PALI 2026 pun berakhir buntu, sekaligus menegaskan lemahnya transparansi dan perencanaan dalam proses legislasi daerah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar