Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Koperasi Anugrah Mulia, Kabupaten PALI, pada Rabu (30/7/2026), disaksikan jajaran pengurus koperasi serta tim hukum dari Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN.
Dari pihak Koperasi Anugrah Mulia, nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, Suherman, bersama jajaran pengurus. Sementara dari pihak Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN hadir Direktur Kantor Hukum, Adv. Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., didampingi Siswondo Anggerta, S.H., beserta tim legal.
Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas usaha Koperasi Anugrah Mulia, sehingga setiap kebijakan maupun kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum.
Ketua Koperasi Anugrah Mulia, Suherman, menegaskan bahwa keberadaan pendamping hukum merupakan kebutuhan penting di tengah semakin berkembangnya aktivitas usaha koperasi.
"Kami ingin membangun koperasi yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga kuat dari sisi tata kelola dan kepatuhan hukum. Melalui kerja sama ini, setiap langkah dan kebijakan koperasi akan memiliki landasan hukum yang jelas sehingga mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan anggota, serta mendorong pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan," ujar Suherman.»
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN, Adv. Puput Warsono, S.H. (C), M.H., C.Med., C.HT., menyampaikan komitmennya untuk memberikan layanan hukum secara profesional, independen, dan berorientasi pada solusi.
"Pendampingan hukum bukan hanya menyelesaikan persoalan ketika sengketa terjadi, tetapi juga menjadi langkah preventif agar setiap aktivitas koperasi tetap berada dalam koridor hukum. Kami siap memberikan pendampingan baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk konsultasi hukum, penyusunan dan penelaahan perjanjian, mediasi, legal opinion, hingga edukasi hukum bagi pengurus dan anggota koperasi," jelasnya.»
Berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani, ruang lingkup kerja sama meliputi:
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem tata kelola Koperasi Anugrah Mulia sekaligus meminimalkan berbagai potensi risiko hukum dalam pengelolaan unit-unit usaha, seperti pengelolaan lapak karet, kegiatan simpan pinjam, maupun pengembangan usaha lainnya.
Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, Koperasi Anugrah Mulia optimistis mampu meningkatkan profesionalisme organisasi, memberikan perlindungan hukum kepada anggota, serta menghadirkan iklim usaha yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama antara jajaran Pengurus Koperasi Anugrah Mulia dengan tim Kantor Hukum PUPUT W PURNOMO & REKAN sebagai simbol dimulainya sinergi dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi melalui aspek hukum.[red]
0 Komentar